Tuesday 30 August 2011

Kiat Tunda Kehamilan

Ada 1001 alasan yang membuat pasangan, khususnya wanita, untuk mencegah terjadinya kehamilan setelah melakukan hubungan seksual tanpa alat konrtrasepsi. Nah, kondisi itulah yang menjadi asal mula dibuatnya kontrasepsi darurat ini.

Istilah untuk membuat metode atau cara kontrasepsi yang satu ini, awalnya sempat diperdebatkan. Ada yang menyebutkannya dengan istilah kontrasepsi paska senggama, dan ada pula yang mengenalnya dengan nama pil khusus pencegah kehamilan (PKPK). Sementara di kalangan dokter, kontrasepsi ini dikenal dengan istilah morning after pills, karena metode kontrasepsi darurat yang banyak digunakan adalah dengan pil.

Kontrasepsi darurat ini merupakan satu set pil yang harus diminum paling lambat 72 jam setelah terjadinya hubungan intim tanpa pemakaian alat kontrasepsi jenis apa pun. Pil tersebut mengandung kombinasi dua jenis hormon, yaitu estrogen dan progestinat. Cara kerjanya adalah dengan mencegah terjadinya proses kehamilan dengan :

1. Mencegah atau menunda ovulasi (pematangan sel telur).
2. Mencegah pembuahan .
3. Mencegah penempelan hasil pembuahan (zigot) pada dinding rahim.

Metode kontrasepsi darurat ini tidak efektif mencegah kehamilan, apalagi hasil pembuahan sudah menempel pada dinding rahim. Selain itu, metoda ini juga tidak efektif untuk digunakan sebagai cara untuk melakukan aborsi atau pengguguran kandungan, jika kehamilan sudah terjadi.

Faktor yang paling menentukan pencegahan terhadap kehamilan adalah :

1. Jarak antara waktu minum pil dosis pertama waktu terjadinya hubungan seksual tanpa kontrasepsi. Semakin cepat pil diminum setelah hubungan seksual terjadi, semakin efektif kerja pil tersebut dalam mencegah kehamilan. Paling efektif, jika diminum sekitar 24 jam pertama setelah melakukan hubungan seksual, kemudian efektifitasnya akan terus berkurang setiap kelipatan 24 jam.
2. Periode siklus haid pada waktu hubungan seksual dilakukan. Semakin dekat waktu antara terjadinya hubungan seksual dengan saat terjadinya ovulasi, maka semakin menurun efektivitas kontrasepsi darurat ini.

Selain itu, perlu diketahui juga, penggunaan pil ini tidak seefektif pencegahan yang dilakukan dengan menggunakan pil KB biasa secara benar dan terus-menerus, atau pemakaian AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim, seperti spiral), susuk KB, serta suntik KB. Karena tujuan pil ini memang hanya sebagai upaya pencegahan kehamilan dalam keadaan darurat.

Organisasi kesehatan dunia ( World Health Organisation atau WHO) dan lembaga Pengawasan Obat dan makanan Amerika Serikat (FDA) secara resmi menyatakan bahwa tidak ada kontra indikasi dalam pemakaian pil ini. Bahkan, dinyatakan juga bahwa pil ini tidak akan membahayakan kehamilan yang sudah telanjur terjadi. Buktinya, selama ini tidak pernah ada laporan bahwa hormon yang terkandung di dalamnya menyebabkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan janin yang sudah terlanjur di mulai.

No comments: